Polsek Rengasdengklok Melalui Unit Reskrim, Giatkan Ops KRYD Dengan Sasaran Miras Oplosan

    Polsek Rengasdengklok Melalui Unit Reskrim, Giatkan Ops KRYD Dengan Sasaran Miras Oplosan

    Polres Karawang Polda Jabar - Polsek Rengasdengklok Polres Karawang Polda Jabar, terus berupaya menekan adanya peredaran minuman keras ( Miras) Oplosan diwilayah  Rengasdengklok

    Hal tersebut dibuktikan dengan rutin nya melaksanakan Ops KRYD dengan sasaran minuman keras oplosan dan obat - obat terlarang diwilayah hukum Polsek Rengasdengklok, Minggu Malam (13/10/2024) Pukul 21.30 Wib

    Seperti yang dilakukan anggota Unit Reskrim Polsek Rengasdengklok Aipda Alan Sutisna S.H bersama Briptu J.Suhud M. merazia beberapa kios jamu yang diduga menjual minuman keras Oplosan dan Obat - obatan terlarang

    Kapolres Karawang, Polda Jabar AKBP. Edwar Zulkarnain.S.I.K., S.H., M H. melalui Kapolsek Rengasdengklok Akp H.Edi.Karyadi.S.H. mengatakan, Ops KRYD khususnya terhadap peredaran minuman keras Oplosan Sering dilakukan jajaran Polsek Rengasdengklok

    "Kami jajaran Polsek Rengasdengklok secara rutin melaksanakan Ops KRYD khususnya terhadap kios - kios jamu yang disinyalir menjual minuman keras oplosan dan obat - obat terlarang diwilayah hukum Polsek Rengasdengklok", Ujar Kapolsek Rengasdengklok Akp Edi Karyadi,
    Senin (14/10/2024)

    "Dijelaskan Kapolsek, pada kegiatan Ops KRYD kali ini anggota Unit Reskrim Polsek Rengasdengklok berhasil mengamankan minuman keras jenis arak dari dua kios penjual jamu dilokasi berbeda

    "Dalam kegiatan Ops KRYD anggota Unit Reskrim berhasil mengamankan 2 botol kecil minuman keras jenis arak dari kios jamu di Dusun Bakan jati Desa Karyasari dan kios jamu di Dusun Bakan tengah Desa Karyasari Kec Rengasdengklok, selanjutnya barang bukti tersebut kami amankan di Mapolsek Rengasdengklok", jelasnya

    Selanjutnya kepada kedua pemilik kios diberikan teguran dan membuat surat pernyataan untuk tidak menjual kembali minuman keras

    "Kepada para pemilik kios jamu kami berikan teguran keras dan dibuatkan surat pernyataan agar tidak menjual atau menyediakan minuman keras maupun obat - obat terlarang", Tutupnya

    Polres Karawang AKBP Edwar Zulkarnain

    KARAWANG

    KARAWANG

    Artikel Sebelumnya

    Bhabinkamtibmas Polsek Telagasari Bantu...

    Artikel Berikutnya

    Ngawangkong Bersama Warga, Polsek Rengasdengklok...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Kapolsek Rengasdengklok Pimpin Apel Persiapan Pengamanan Giat Kampanye Tatap Muka Paslon Bupati dan Wakil Bupati Karawang No.Urut 01

    Ikuti Kami