Polres Karawang Polda Jawa Barat - Anggota Polsek Rengasdengklok Polres Karawang Polda Jabar, Melaksanakan Patroli Prekat siang sekaligus lakukan himbauan dan sosialisasi tentang bahaya Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ) kepada Warga masyarakat,
Senin (26/08/2024) pukul.10.00 Wib
Kegiatan himbauan dan Sosialisasi tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ) kali ini anggota Polsek Rengasdengklok Bripka Fajar Lesmana bersama Bripka Endri Giri Felani dan Brigpol Virgiawan, memberikan himbauan dan sosialisasi kepada Warga masyarakat Dusun warudoyong Desa Rengasdengklok Selatan Kec.Rengasdengklok Kab.Karawang
Sosialisasi dan himbauan di lakukan dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat agar turut serta mencegah adanya oknum agen penyalur tenaga kerja ilegal yang menawarkan pekerjaan keluar negeri dengan menjajikan upah atau gaji yang besar, karena itu merupakan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP. Edwar Zulkarnain.S.IK., S.H., MH. Melalui Kapolsek Rengasdengklok Akp H.Edi Karyadi S.H. mengatakan, masyarakat agar dapat melaporkan kepada bhabinkamtibmas atau ke kantor Polsek terdekat apabila melihat dan menemukan adanya oknum atau agen penyalur tenaga kerja ilegal ke luar negeri
Baca juga:
Baharkam Polri Evaluasi Penanganan Pandemi
|
Himbauan dan Sosialisasi TPPO ini disampaikan agar masyarakat memahami jangan sampai menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang yang dilakukan oleh oknum sponsor yang menawarkan bekerja keluar negeri dengan dijanjikan gaji yang menggiurkan", Kata Kapolsek Akp H.Edi Karyadi, Senin (26/08/2024)
Ditegaskan Oleh Kapolsek, apabila masyarakat menemukan atau ada oknum yang menawarkan kepada tetangga atau keluarga untuk bekerja keluar negeri agar segera melapor kepada kepolisian
"Segera laporkan kepada kepolisian apabila ada diantara tetangga atau sanak keluarga yang menjadi korban ulah oknum sponsor, karena itu jelas merupakan korban TPPO", Pungkasnya
Polres Karawang AKBP Edwar Zulkarnain